JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mulai menyasar para pensiunan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu, pemerintah mewajibkan seluruh pensiunan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kewajiban ini terutama bagi pensiunan yang pendapatannya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
[selanjutnya]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tona manang pangarimangion