Minggu, 22 November 2009

Tak Punya NPWP, Pensiunan Kena Pajak Tinggi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mulai menyasar para pensiunan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu, pemerintah mewajibkan seluruh pensiunan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kewajiban ini terutama bagi pensiunan yang pendapatannya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
[selanjutnya]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tona manang pangarimangion