Minggu, 29 November 2009

detikcom : Eksekusi Putusan MA Tak Bisa Ditunda Kendati Ada Upaya PK

title : Eksekusi Putusan MA Tak Bisa Ditunda Kendati Ada Upaya PK
summary : Pemerintah berencana akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melarang pemerintah mengadakan Ujian Nasional (UN). Upaya PK dimungkinkan, tapi tak bisa menunda putusan MA. (read more)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tona manang pangarimangion