SETAHU saya, hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai sesuatu hal, dengan syarat pengajuan hak ini didukung oleh sejumlah anggota Dewan yang terdiri atas beberapa fraksi yang ditentukan oleh undangundang dan tidak satu fraksi saja.
[selanjutnya]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tona manang pangarimangion