Selasa, 29 Desember 2009

detikcom : Hakim Nilai Email Prita Bukan Pencemaran Nama Baik

title : Hakim Nilai Email Prita Bukan Pencemaran Nama Baik
summary : Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. (read more)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tona manang pangarimangion