JAKARTA, JUMAT — Kepengurusan tanah akan semakin murah karena mulai bulan ini masyarakat tidak perlu lagi membayar untuk mendapatkan blanko akta PPAT. Penyediaan dan pengelolaan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan diperlakukan sama dengan blanko sertifikat tanah yang disediakan oleh negara sehingga menjadi gratis.
Selanjutnya
Selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tona manang pangarimangion